Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa di sebut RUPS adalah organ yang sangat penting perannya pada Perseroan Terbatas atau PT. Ini juga berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang RUPS dalam UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan tentang apa itu RUPS serta apa saja wewenangnya yang harus kita tahu. Lebih lengkapnya lagi ini merupakan organ perseroan dengan wewenang yang tidak bisa dilakukan oleh para dewan komisaris ataupun pada kepala direksi. Lantas sebenarnya apa tujuan dilakukannya kegiatan RUPS ataupun yang sekarang ada inovasi dengan kegiatan RUPS secara Online.
RUPS Punya Tujuan
Untuk tujuan dilaksanakannya kegiatan RUPS tersebut yaitu untuk memberikan keputusan final tentang persetujuan laporan perusahaan. Namun perusahaan juga umumnya berisi tentang beberapa penjelasan diantaranya:
- Memaparkan laporan keuangan perusahaan tentang neraca akhir, laba/rugi, perubahan modal, dan lainnya.
- Memaparkan gaji dan tunjangan dari anggota dewan direksi dan dewan komisaris.
- Memaparkan laporan pengawasan oleh dewan komisaris
- Memaparkan laporan kegiatan perusahaan selama tahunan
- Memaparkan laporan tentang kendala atau masalah yang mempengaruhi aktivitas perusahaan selama tahunan.
Waktu Penyelenggaraan RUPS Online yang Tepat
Hal ini juga berdasarkan waktu penyelenggaraannya kegiatan RUPS dibagi menjadi 2 jenis diantaranya adalah:
Kegiatan RUPS Tahunan
Kegiatan RUPS Tahunan juga telah dilaksanakan tiap tahun yang jangka waktunya enam bulan setelah berakhirnya tahun buku atau tutup buku hak ini juga adalah waktu selambat-lambatnya. Karena semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan juga harus diajukan ketika kegiatan RUPS Tahunan ini berlangsung.
Kegiatan RUPS Luar Biasa
Kegiatan RUPS Luar Biasa juga dapat dilaksanakan kapanpun sesuai dengan kebutuhan ataupun kepentingan perusahaan. Hal-hal ini misalnya seperti susunan dewan direksi ataupun komisaris, Kemudian hal yang berkaitan dengan persetujuan pemegang saham ataupun apabila perusahaan berencana mengubah nama perusahaan, dan keseluruhan pelaksanaan di atas juga dilakukan pada kegiatan RUPS Luar biasa ini.
Kemudian berdasarkan aturan yang berlaku tentang penyelanggaraan kegiatan RUPS dilaksanakan di tempat perseroan atau perusahaan untuk melakukan aktivitasnya yang sesuai dengan anggaran dasar yang juga disetujui serta harus berada di dalam wilayah NKRI. Pada pemegang saham baik secara perorangan ataupun bersama-sama juga bisa meminta untuk dilaksanakannya kegiatan RUPS dengan syarat suara yang diwakilkan harus paling sedikit 1 : 10 atau bisa dikatakan satu berbanding sepuluh ataupun lebih dari total saham keseluruhan.
Peranan Event Organizer (EO) Untuk RUPS Online
Dalam pelaksanaan RUPS sayangnya dilakukan secara bertatap muka atau kontak langsung. Akan tetapi, terkait himbauan pemerintah agar tetap menjaga jarak atau physical distancing sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, maka OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur pelaksanaan RUPS secara online atau digital. Hal ini ditulis juga dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No.16/POJK.04/2020 yaitu tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik atau disingkat (PRUPSSE). Tentang penyelenggaraan RUPS Online ini, pada perusahaan tentunya sangat membutuhkan jasa Event Organizer atau EO yang profesional seperti dari Studio Pelangi yang juga dilengkapi dengan jasa live streaming murah tapi bukan murahan untuk membantu kelancaran kegiatan RUPS dari awal persiapan sampai pembuatan risalah yang telah ditandatangani oleh seluruh peserta rapat tersebut.