Kedaulatan adalah salah satu kata yang berasal dari arab yaitu “daulat” dengan arti pemerintahan atau kekuasaan. Berdasarkan laman Cryptowi.com pengertian kedaulatan secara umum yakni hak ekslusif guna menguasai adanya suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat atau juga dapat diartikan otoritas paling tinggi yang terdapat dalam suatu negara.
Selain itu kedaulatan terdapat pengertian lain dari kedaulatan yakni otoritas penuh guna mengatur seluruh bidang dalam negara tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Pengertian kedaulatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan daerah, negara dan sebagainya.
Kamus Filsafat karya Simon Blackburn menyatakan arti kedulatan sebagai suatu otoritas paling tinggi yang tidak tunduk kepada otoritas lainnya. Disamping itu CF Strong dalam beberapa konstitusi modern tahun 2011 mengemukakan bahwa kedaulatan adalah superioritas dalam konteks kenegaraan yang mengisyaratkan adanya kekuasaan pembuatan hukum.
Pengertian Kedaulatan Menurut Para Ahli
Beberapa ahli mengemukakan pengertian dari kedaulatan, diantaranya :
- Miriam Budiardjo
Menurut Miriam pengertian kedaulatan yakni kekuatan tertinggi yang dapat digunakan untuk membuat undang – undang serta dapat diterapkan menggunakan cara apapun.
- Jean Bodin
Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan terbagi menjadi dua jenis yakni kedaulatan eksternal dan kedaulatan internal. Kedaulatan domestik adalah negara yang memiliki hak mengatur seluruh urusan negara sedangkan diluar kedaulatan pemerintah bekerja bersama negara lain atau hubungan internasional.
- Harold J. Laski
Menurut Harold pengertian kedaulatan yakni kekuasaan yang telah sah serta paling tinggi menurut hukum. Kekuasaan yang dimaksudkan meliputi golongan yang ada di masyarakat yang kini dikuasainya.
- Mochtar Kusumaatmaja
Kedaulatan merupakan suatu sifat dasar serta karakteristik negara, dimana negara tersebut berdaulat namun dibatasi oleh beberapa batas wilayah negara atau negara tidak lagi mempunyai kedaulatan diluar wilayahnya.
Bentuk dan Sifat Kedaulatan
Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terbagi menjadi dua bentuk yakni kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal dengan sistem yang berbeda – beda. Kedaulatan internal merupakan pemerintah atau negara yang memiliki hak mengatur seluruh kepentingan negara atau rakyatnya melalui berbagai negara yang telah dibentuk dalam negara tersebut.
Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan diluar kedaulatan yakni bahwa pemerintah memiliki hak yang bebas, tidak dibatasi serta tidak tunduk dengan kekuasaan diluar kekuasaan yang telah ditentukan. Selain bentuk, kedaulatan juga terbagi menjadi beberapa sifat diantaranya :
- Kedaulatan absolut
Sifat kedaulatan absolut memiliki arti bahwa tidak ada kekuatan lain dalam suatu negara yang lebih tinggi daripada kedaulatan atau dapat diartikan bahwa kedaulatan dapat menentukan segalanya dalam suatu negara yang terbentuk.
- Kedaulatan yang tidak terbatas
Sifat kedaulatan tidak terbatas mencakup seluruh kelompok maupun individu yang senantiasa berada dalam satu negara.
- Kedaulatan permanen
Kedaulatan permanen biasa juga disebut dengan kedaulatan tetap yang memiliki arti kedaulatan tidak dapat berubah bahkan apabila negara melakukan rekonstruksi struktur. Badan pemegang kedaulatan dan prakteknya dapat berubah, namun kedaulatan harus tetap ada dan tidak berubah.
- Kedaulatan tidak dibagi
Sifat kedaulatan tidak dibagi merupakan kedaulatan yang tidak boleh dibagi dengan badan – badan tertentu. Akan ada pluralisme dimana keadaan masyarakat majemuk berada dalam kedaulatan.
Macam-macam Kedaulatan
Setelah mengetahui pengertian kedaulatan, bentuk dan sifatnya. Kini saatnya membahas mengenai macam – macam kedaulatan, diantaranya :
- Kedaulatan Tuhan
Merupakan kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang kemudian diberikan kepada penguasa atau raja. Seluruh aturan yang ada telah diatur oleh penguasa dari Tuhan sehingga rakyat harus mematuhi seluruh perintah penguasa. Beberapa penguasa diantaranya Thomas Aquinas, F.J Stole dan Marsillius.
- Kedaulatan raja
Merupakan suatu kedaulatan yang terdapat dalam bangsa yang terletak dalam tangan raja dikarenakan raja adalah perwujudan Tuhan dan dianggap sebagai cerminan Tuhan. Seorang raja harus memiliki kekuatan yang kuat dan tidak terkendali agar negara menjadi kuat dan rakyat dapat mendapatkan kembali hak dan kekuasaannya.
- Kedaulatan negara
Kedaulatan negara dianggap sebagai kedaulatan negara yang berdaulat. Negara kerap dianggap tidak terbatas karena sebagai sumber kedaulatan negara. Negara berhak membuat undang – undang sehingga negara tidak diharuskan mematuhi hukum.